Danau-Toba.WahanaNews.co - IPTU Wilson M Panjaitan, Kasat Reskrim Polres Toba, mengungkapkan bahwa berdasarkan kegiatan unit Pidum Sat Reskrim Polres Toba pada Selasa (25/6/2024), mereka berhasil menangani kasus perjudian yang melibatkan seorang pria berinisial TM (53 tahun).
"Perjudian yang dimaksud di sini mengacu pada Pasal 303 ayat (1) subs 303 bis ayat (1) KUHPidana, serta subs pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 Jo UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," jelas Wilson pada Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Polres Toba Melakukan Operasi Keselamatan Toba 2024
TM adalah warga Jl Narumonda VI, Desa Narumonda VI, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi online di salah satu warung di Desa Narumonda VI pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Bersama tim, kami segera menuju lokasi yang dilaporkan oleh warga. Sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan, kami mengamankan TM beserta barang buktinya," tambahnya.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 (satu) handphone merk SAMSUNG warna hitam
- 1 (satu) pulpen merk Kenko
- Uang sejumlah Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
- Uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar
- Uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar
- 1 (satu) lembar kertas berisi angka-angka," tutupnya.
Baca Juga:
Viral di Medsos Hina Palestina, Lukman Dolok Saribu Ditangkap di Toba
[Redaktur : Hadi Kurniawan]