DANAUTOBA.WAHANANEWS.Co- Tim Drugs Wolfa Sat Resnarkoba Polres Toba kembali mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kedua terduga pelaku berhasil di amankan pada Rabu (15/7/2026)
Kedua terduga pelaku berinisial CT (27) dan RH (48). Keduanya merupakan warga Desa Sibarani Nasampulu Namungkup Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Baca Juga:
2 Personel Polres Samosir Sumut Ditangkap, Diduga Jual Sabu
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, pada Jumat (17/7) mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat.
Ia menjelaskan pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2026 sekira apukul 16.00 Wib, Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan peredaran Narkotika dan berhasil mengamankan pelaku berinisial CT di pinggir jalan sibarani Desa Sibarani Nasampulu Namungkup Kecamatan Laguboti.
Lalu petugaa berhasil menemukan berupa, 1 (satu) paket / plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 3,43 gram. Barang tersebut miliknya sendiri. Pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis Sabu tersebut dari pelaku RH
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Tingkatkan Tes Urine ASN Pascapenangkapan Pegawai Pengguna Narkotika
Petugas mengamankan barang bukti pelaku CT berupa 1 (satu) paket / plastik bening berisi narkotika jenis sabu, Potongan kertas timah rokok, 3 (tiga) paket / plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, Potongan plastik warna hijau, 1 (satu) bungkus rokok merk Surya gudang garam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Biru metalik dan 1 (satu) unit sepeda motor Rx King warna merah jambu.
Selanjutnya pukul 17.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku RH di dalam rumah di Sibarani Nasampulu Desa Sibarani Nasampulu Namungkup Kecamatan Laguboti, dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone REALME warna Hitam, miliknya sendiri
Saat diinterogasi, RH mengaku benar telah menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada pelaku CT