WahanaNews.co, Aek Pamiengke, Unit Polsek Aek Natas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi, berhasil menangkap pelaku penganiayaan Darma Wangsyah Rambe yg berada di wilayah hukum Polsek Aek Natas.
Berawal dari Laporan kakak korban Nurhajijah br Munthe warga Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara Sumut, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 kakak korban yg bernama Nurhajijah br Munthe alamat Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kab. Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara ke mapolsek Aek Natas, dengan laporan Polisi Nomor Lp/B/118/VII/2024/SPKT/POLSEK AEK NATAS/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 22 Juli 2024 tentang tindak penganiayaan.
Baca Juga:
Survei Elektablitas Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Keyakinan Memilih Vandiko Timoteus Gultom-Ariston Tua Sidauruk di 58,8 %
Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhan Batu Ibda Bambang Wahyudi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari saksi Monang Sinaga dan Salamat Sagala pada hari senin 22 Juli 2024 sekira jam 12.00 wib sedang berada didepan rumahnya bertempat di Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara melihat korban Ilyasan Munthe Berboncengan dengan Riski Saat melintas tiba tiba pelaku Darma Wangsyah Rambe (DWR) menghadang perjalanan korban, kemudian langsung berdebat dan saat itu juga tiba-tiba pelaku menganiaya korban dengan membacok tubuh korban pada dibagian pinggang dan tangan kiri korban dengan mengunakan sebilah parang, mengakibatkan korban luka robek dan mengeluarkan darah, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka robek yang cukup parah sehingga pelaku dilarikan kerumah sakit Tiga Bersaudara Kampung Pajak untuk perawatan medis.
Selanjutnya Kanit Reskrim tersebut menerangkan, Berdasarkan dari keterangan pelapor dan saksi, Beliau bersama tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas melakukan pencarian terhadap pelaku DWR dimana pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib didapatkan impormasi bahwa keberadaan pelaku DWR berada di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, tak butuh waktu lama hanya dalam waktu 3 jam unit Reskrim Polsek Aek Natas berhasil menangkap pelaku penganiayaan, saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban Ilyasan Munthe.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di bawa ke Polsek Aek Natas untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.
Redaktur/ Tohap Simaremare