Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memeriksa belasan Pimpinan OPD dan Camat Pemkab Tapteng, terkait kasus rekaman audio pengarahan Oknum ASN untuk mendukung salah satu parpol peserta pemilu, yang viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Tapanuli Tengah, Sinta Sari Dewi Napitupulu membenarkan, pemanggilan belasan petinggi Pemkab Tapteng tersebut untuk klarifikasi terkait rekaman audio pengarahan ASN untuk mendukung salah satu parpol peserta pemilu.
Baca Juga:
Soal Informasi Ketidaknetralan Kapolri & Perintah ke Dirbinmas Dibantah Polri
"Kami telah memanggil pihak terkait seperti Pimpinan OPD, untuk dimintai keterangan terkait rekaman yang diduga terjadi pada tanggal 13 November tahun 2023 kemarin," kata Sinta, Jumat (5/1/2023)
Dituturkan, dari 14 orang dimintai klarifikasinya, 10 orang telah memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasi. 4 lainnya yang menjabat sebagai camat, masih ditunggu kehadirannya.
Walau beberapa Pimpinan OPD mengaku hadir dalam pertemuan tersebut, Sinta mengatakan, pihaknya masih harus melakukan pengkajian dalam rapat pleno, dan mengagendakan rapat Sentra Gakumdu, dengan menghadirkan kejaksaan dan kepolisian.
Baca Juga:
Rekaman Video Dugaan 'Money Politik' beredar di Media Sosial
"Kita masih mengundang saksi-saksi yang di duga hadir di tanggal 13 November 2023 lalu. Minggu depan kita agendakan lagi," tukas Sinta.
Sementara, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu Bawaslu Tapteng, Rommi Pasaribu mengutarakan, saat klarifikasi dirinya melempar pertanyaan 20 kali bahkan lebih. Terkait jenis pelanggaran, Rommi
menegaskan masih melakukan pengkajian, apakah masuk netralitas atau masuk unsur pidana pemilu.
"Ada dua kategori, pasti masuk juga ke netralitas ASN. Tapi itu nanti dibahas bersama Sentra Gakumdu. Jika Sentra Gakumdu mengatakan bahwa belum memenuhi unsur dalam pidana, belum tentu juga memenuhi unsur dalam netralitas. Nanti kita kaji bersama-sama," jelas Rommi.