SIBOLGA WAHANANEWS.CO, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jalan SM Raja, Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (8/10/2024), sekitar pukul 19.35 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalaui Kasat Narkoba Iptu Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, tersangka pelaku yang diamankan berinisial AH alias N (40), merupakan residivis yang tinggal di Jalan Badar Nomor 29, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Baca Juga:
Rekapitulasi Putungsura Tingkat Kabupaten, Kapolres Toba Mari Bersatu Desember Penuh Kasih
"Ia benar, satu tersangka berinsila AH alias N," berhasil kita tangkap," ujar Rahmad, Kamis (10/10/2024).
Dari hasil pengungkapan kasus, sambung Rahmad, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 1,1 kilogram yang dibalut dengan lakban, satu unit becak motor, serta beberapa alat seperti pisau cutter, matau pisau, dan sebuah plastik kantongan besar berwarna biru. Barang bukti tersebut ditemukan saat Tim Opsnal mendatangi lokasi.
Tim Opsnal yang melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka, tidak ditemukan barang bukti tambahan. Saat ini, AH alias N beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Berkah Ahir Tahun Warga Desa Ampolu Terima BLT DD 2024
"Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Sibolga. Kita berharap masyarakat dapat aktif berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba," pungkasnya.
[Redaktur : Tohap Simaremare]