Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Sengkarut dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menjadi perhatian DPD KNPI Tapanuli Tengah.
Sesuai dengan keputusan musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus, kelompok Cipayung ini bersepakat menyurati Kejagung RI, untuk mengambil alih penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan Kadis Kesehatan Pemkab Tapteng non aktif.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
"Kita meminta dan mendesak Kejagung RI untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel. Suratnya sudah kita kirimkan," ujar Sekretaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung, Selasa (2/1/2024).
Didampingi Wakil Sekretaris KNPI Tapteng, Rizky Enda, Raju mengkritik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang terkesan lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel, yang disinyalir menyerempet mantan petinggi pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah itu.
"Bukti awalkan sudah ada, bahkan beberapa pihak sudah mengakuinya. Namun sepertinya Kejatisu sudah masuk angin," koar Raju.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Mantan Presiden Mahasiswa STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah itu menegaskan konsistensi DPD KNPI Tapteng, mengawal kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai hingga puluhan miliar rupiah tersebut.
"Jika dikalkulasi, total penyimpangan dana BOK dan Jaspel selama 6 tahun mencapai Rp95 miliar," imbuhnya.
Sebagai generasi penerus bangsa, Raju memastikan DPD KNPI Tapteng ikut berperan aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus mengawal proses hukum jika terjadi dugaan korupsi hingga menemukan titik terang.