Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum RS bernama Melky Vendri Karu mengatakan pengakuan dari kliennya bahwa ia diduga diminta uang sebesar RP 50 juta oleh oknum polisi.
"Menurut keterangan dari klien kami dan saksi yang sudah menceritakannya bahwa oknum Kanit dan oknum Penyidik meminta uang sebesar Rp50 juta, pada saat itu suami klien kami mengatakan tidak memiliki uang sebesar itu, yang ada hanya Rp40 juta dan dijawab jika tidak ada Rp50 juta klien kami belum bisa keluar," ujar Melky Vendri Karu (baju putih) usai membuat laporan pengadukan di Propam Polda Sumut, Sabtu (2/9/2023) lalu.
Baca Juga:
AKBP Bintoro Diduga Peras Rp 20 Miliar, IPW Desak Propam Turun Tangan
Pada saat itu terang Melky, klien bersama suaminya berembuk dan memutuskan untuk cari bantuan kekurangan uang yang Rp10 juta lagi kepada keluarganya. Dan akhirnya mereka mendapat bantuan uang sebesar Rp10 juta rupiah.
"Usai mendapat pinjaman uang tersebut, lalu uangnya diserahkan kepada oknum Kanit dan oknum Kanit menyuruh oknum Penyidik untuk menghitung uang tersebut, setelah uang itu dirasa terpenuhi Rp50 juta, kemudian klien saya disuruh untuk menunggu sebentar karena ada surat-surat yang perlu ditandatangani," ungkapnya.
Dengan peristiwa ini jelas Melky, maka kliennya bersama keluarga menyatakan sangat keberatan dan sangat dirugikan. Seolah-olah mereka telah dikondisikan, dikriminalisasi, seolah-olah terlibat tindak pidana menggelapkan uang dari terlapor DR padahal yang melakukan itu adalah orang lain berinisial E alias M di Sulawesi Selatan dan sudah DPO, namun ternyata kliennya turut ditahan dan dipaksa untuk menggantikan kerugian tersebut.
Baca Juga:
2 Polisi Kuta Minta Uang ke Turis yang Lapor Hilang HP Diperiksa Propam
"Jadi kami sebagai kuasa hukum klien kami bernama Rika Sumarni telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut terhadap oknum Kanit dan oknum Penyidik atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan terhadap klien kami," tegasnya.
[Redaktur : Irvan Rumapea]