TOBA WAHANANEWS.CO-Balige, Aliansi Masyarakat Toba mengadakan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Toba Samosir di jalan Patuan Nagari nomor 6 Napitupulu Bagasan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Puluhan masyarakat yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Toba bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun 2021.
Baca Juga:
Kemenko Polhukam Monitoring Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara
Dalam rombongan aksi terlihat beberapa alat peraga berupa spaduk, sound sistem dan selebaran yang dibagikan kepada masyarakat, Jumat (08/11/2024).
Terlihat disalah satu spanduk bertuliskan "Tangkap dan Penjarakan Bupati Toba Poltak Sitorus dan SS (PPK Proyek Jangung)", tahun anggaran 2021 senilai 6,1 Milliar.
Tidak hanya itu juga Firman Sinaga orator aksi juga meneriakkan dengan lantang agar Kejaksaan Negeri Toba segera memproses kasus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung tahun anggaran 2021 tersebut.
Baca Juga:
Hadiri Pengajian BKMT, Ini Pesan Atika Azmi Utammi
"Tahun 2021, Bupati Toba melalui dinas pertanian membuat program pengadaan benih jagung sebanyak 50,04 ton dengan nilai 6,1 milliar, program ini disebutkan Ir Poltak Sitorus bertujuan untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang menurun akibat covid 19,"ucap Firman dalam orasinya.
Firman juga meyampaikan program yang bertujuan memulihkan ekonomi petani malah sukses besar meningkatkan ekonomi beberapa orang saja termasuk pejabat sementara ekonomi petani semakin hancur.
"Tidak adanya kajian, persiapan, pengawasan dan pelaksanaan yang benar serta diduga karena sebagian besar benih yang digunakan palsu/dipalsukan, program yang dikatakan bertujuan memulihkan ekonomi petani malah sukses besar meningkatkan ekonomi beberapa orang saja termasuk pejabat dan keluarganya sementara ekonomi petani semakin hancur," sambung Firman.
Masyarakat berharap dengan dilaporkannya kasus ini kembali, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum segeralah diproses.
"Sehingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dipenjarakan serta dimiskinkan," tandasnya.
Kasi Intel Kejari Toba Samosir, Benny Surbakti mengatakan terkait laporan pengadaan bibit jagung tersebut sudah kita tindak lanjuti dan kita telaah/puldata bahwa sudah pernah juga dilaporkan pada bulan februari ke Polda Sumut dan KPK.
"Kesimpulan dari polda penyelidikan dihentikan. Namun kejaksaan Toba akan menelusuri apabila ada bukti - bukti baru yang ditemukan," ujar Benny.
[Redaktur: Tohap Simaremare]