Medan WahanaNews.co - Usai menyampaikan paparan terkait upaya pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan pihaknya terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (TBS), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Erniwati Batubara, diajari Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara, Tuani Lumbantobing.
Kejadian sedikit menggelikan ini terjadi saat Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Tengah, PT TBS, dan Forum Peduli Putra Putri Daerah (FP3D) Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Jumat (26/7/2024), di Medan.
Baca Juga:
Polres Taput Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja Seberat 2 Kg
Dalam rapat yang digelar di lantai 2 ruang rapat Komisi D DPRD Sumut, Mantan Bupati Tapteng itu mengajari Erniwati dengan model pembelajaran anak Sekolah Dasar (SD). Bak seorang guru, Tuani meminta Erniwati membaca dengan keras, poin-poin penting tentang pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang ditampilkan di slide proyektor.
"Kalau boleh, kau pakai kacamata, baca dulu, biar pulang kau, ada ilmu, baca itu," kata Tuani Lumbantobing.
Tidak diketahui pasti kenapa Tuani berbuat begitu. Sepertinya Anggota Komisi D DPRD Sumut itu sedikit jengkel kepada Kepala DLH Tapteng, yang terkesan membela PT TBS saat menyampaikan paparannya terkait upaya pemantauan terhadap perusahaan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun itu.
Baca Juga:
Dearman Damanik, "Ada Tiga Tipe Peserta Kegiatan Pariwisata Yang Diselenggarakan Pemerintah"
Selain meminta Erniwati membaca keras-keras seperti anak SD yang sedang membaca bahan ajar di papan tulis, politikus PDI Perjuangan itu meminta Kadis Lingkungan Hidup Tapteng belajar memahami Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021. Erniwati yang mengaku jika mantan Bupati Tapteng itu adalah gurunya, hanya bisa mengangguk dengan berkata "Siap Pak".
"Erni catat dulu, kalau ku lihat suara hati orang ini (warga Sibabangun) sedih saya. Coba dulu uruskan kampung mu itu. Kalau ada signal seperti ini, tangkap langsung, jembatani. Tolong jangan datang lagi orang ini ya, jangan sakiti mereka, jangan ketawa kau," tukas Tuani.
"Bisa kau baca Erni, begitu seriusnya ini. Kalau air standar tidak seperti yang kalian bilang, begitu kami datang, saya ngga bisa minum airnya, awas kau, siapa yang bertanggungjawab, kau," bentak Tuani, sambil menunjuk kearah Manager PT TBS.
Tuani Lumbantobing juga menekankan agar perusahaan tidak sepele dengan bahaya limbah yang dapat berdampak langsung kepada masyarakat. Jika terbukti melanggar perizinan pengelolaan lingkungan termasuk limbah B3, akan berujung pidana.
"Jadi ngak bisa main-main. Akan berat sekali hukumannya, karena ada persyaratan sebelum diberikan izin. Persyaratan ini dibarengi dengan undang-undang pidana. Begitu bapak sudah meneken persyaratannya, tidak dilakukan sesuai dengan control rutin, selesai," tegas Tuani.
Setali tiga uang, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Tapteng, Togu Carles Hutajulu, yang juga memaparkan tentang upaya pemantauan lingkungan hidup operasional PT TBS, di skak Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Harianto Sihotang. Ia meminta agar Togu tidak berargumentasi.
"Bapak cocoknya jadi Humas nya PT TBS," sindir Benny.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan akan segera melakukan kunjungan kerja ke lokasi PT TBS, guna menyikapi aduan masyarakat. Selain itu, ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, segera melakukan uji laboratorium air limbah PT TBS.
"Sebelum kami kunjungan ke lokasi, bapak ambil dulu airnya, bawa ke lab, lalu laporkan hasilnya ke kami," ucap Benny.
Untuk diketahui, Forum Peduli Putra Putri Daerah (FP3D) Kecamatan Sibabangun, Tapteng, mengadukan PT TBS ke DPRD Provinsi Sumatera Utara, yang dalam aktivitasnya diduga telah melakukan pencemaran lingkungan. Selain pencemaran udara dan serbuan lalat, limbah pabrik kelapa sawit PT TBS diduga menjadi penyebab rusaknya ekositem sungai Sibabangun, yang selama puluhan tahun menjadi Kawasan Konservasi Perairan (KKP), dan sarana utama kegiatan Mandi Cuci Kakus (MCK),
Limbah industri yang berasal dari pabrik kelapa sawit PT TBS, telah menyebabkan sungai keruh dan berbau. Kondisi ini mengancam keberlangsungan kearifan lokal "Lubuk Larangan", yakni budidaya ikan secara zonasi yang dilakukan di sepanjang sungai Sibabangun. Sejak sungai Sibabangun tercemar, produksi panen budidaya ikan melalui metode kearifan lokal lubuk larangan anjlok.
PT TBS juga diduga telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Mardugu (anak sungai Sibabangun) dengan melakukan pembendungan untuk keperluan operasional pabrik. Akibatnya, debet air Sungai Sibabangun menjadi kecil.
[Redaktur : Tohap Simaremare]