DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Sistem penerimaan siswa baru (SPMB) tahun 2025 jenjang SMA/SMK melalui jalur domisili di Kabupaten Toba saat ini yang menimbulkan gejolak di tengah masyarakat menjadi perhatian pemerintah dan para pemerhati pendidikan.
Sejumlah sorotan yang timbul akibat dugaan adanya penyelewengan pada nilai yang di upload oleh para calon siswa dari sekolah MTs Negeri di Kecamatan Balige menuai permasalahan baru.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Kondisi ini ditepis oleh Kakan Depag Toba Wanton Naibaho saat berdiskusi bersama stakeholder terkait dan mengatakan regulasi penilaian pada sekolah MTsN dan sekolah umum lainnya adalah sama yakni melalui Permendikbud.
"Penilaian murni dari guru, indikator penilaian mengukur nilai tidak hanya dari kertas. Selanjutnya nilai di input ke RDM dan dikirim ke pusat dan tidak bisa dibuka kecuali dari pusat," sebutnya pada saat diskusi di ruangan Sekdakab Toba, Kamis (22/05/2025).
Diakui, sekolah MTsN tersebut tidak memiliki buku induk, namun menggunakan Raport Digital Madrasah (RDM) sebagai wadah yang digunakan merangkum seluruh nilai siswa.
Baca Juga:
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Dipuji Media Asing, Katakan Ini
"Nilai yang ada itu sesuai fakta dan tidak bisa dirubah karena sudah dikontrol dan dimonitor oleh pusat melalui aplikasi RDM nya. Memang RDM ini tidak bisa dibuka setiap saat namun saat ini sedang terbuka karena sedang proses ujian. Jadi kalau memang mau melihat silahkan sepanjang untuk mencari kebenaran bukan mencari-cari kesalahan," ujarnya.
Di sisi lain, Kacabdis Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara Jhon Suhartono didampingi Kasi SMK Samron Simanjuntak dan Kasi SMA Maripa, menjelaskan proses SPMB untuk jalur afirmasi, mutasi dan domisili telah dilaksanakan sesuai juknis sejak tanggal 15-20 Mei 2025.
"Kita hanya sebagai user, sepanjang calon peserta didik mengupload dokumen yang sah maka tentu akan diregistrasi oleh registrator," sebutnya.
Menyikapi sejumlah pertanyaan terkait penerimaan pada jalur domisili, Jhon Suhartono menjelaskqn aturan penerimaan sesuai Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025.
"Dalam peraturan tersebut diaturkan bahwa jika pendaftarnya melebihi kuota maka dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai.
Jadi nilai itu harus benar-benar nilai bukan sebatas angka dan ini jadi pembelajaran bagi kami makanya melalui surat tentang itu saya katakan lakukan klarifikasi ke sekolah asal untuk melihat faktanya," tegasnya.
Melalui komunikasi alot antar stakeholder saat itu, Sekda Toba Augus Sitorus akhirnya menyimpulkan agar pihak sekolah MTsN melalui Kakan Depag untuk segera menyampaikan RDM kepada pihak Cabdis secara resmi.
"Kita dapat menyimpulkan beberapa item,yang pertama tentang RDM tadi melalui mekanisme surat akan dijawab oleh Kakan Depag secara resmi kepada Kacab," putusnya.
Selanjutnya, untuk sistem perbaikan penilaian agar dapat disampaikan kepada kementerian pendidikan.
"Dan supaya lebih praktis di lapangan, jangan ada bias-bias lagi, mungkin mereka bisa berterima jika dijelaskan bagaimana sistem pendidikan atau diberikan kekhususan untuk daerah-daerah tertentu yang tidak bisa secara nasional supaya kita sama-sama membangun sistem pendidikan terkhusus di Kabupaten Toba ini yang mana sudah kita ketahui bersama yang mana salah satu indikator di Kabupaten Toba ini memiliki indeks pendidikan atau indeks pembangunan manusia di Sumatera Utara agak lumayan tinggi dan di tingkat kabupaten kita nomor satu, kecuali kotamadya.
Jadi kami berharap kita bisa memberi masukan yang terbaik dan kita kurangi lah persoalan-persoalan bagi sekolah-sekolah SMP yang ada di Toba supaya semua berlaku secara general," pungkasnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]