Tarutung, Wahana News.co, Terkait dengan beredarnya isu yang mengatakan jika Pj. Bupati Tapanuli Utara, DR Dimposma Sihombing menghambat karir seorang ASN menjadi pejabat Eselon II, hal tersebut dibantah oleh Fatimah Hutabarat selaku Wakil Ketua I DPRD Tapanuli Utara.
"Kami sudah melakukan koordinasi ke BKPSDM dan Kemendagri, dan hari koordinasi menjelaskan jika Estomihi Sihombing telah jatuh tempo untuk diangkat menjadi Sekwan", bebernya.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Fatimah menegaskan, jika hal ini tidak ada kaitannya dengan Pj. Bupati, dan Pj Bupati Tapanuli Utara tidak menyalahi aturan, dan beliau sudah bekerja dengan menaati aturan yang berlaku.
" Selaku Wakil Ketua DPRD Taput, saya dan Pak Reguel Simanjuntak telah menandatangani rekom tersebut, namun Ketua DPRD Aripin Rudi Nababanbelum, tetapi kami sudah berikan surat rekom kepada Ketua, " Bebernya.(Redaktur/Tohap Simaremare)