WahanaNews-DanauToba | Kepolisian Resort (Polres) Kota Sibolga, menetapkan ST (28), sebagai tersangka pelaku pemotongan alat kelamin, dalam kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu motel, di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu (25/2/2023) malam.
"Terduga pelaku ditetapkan penyidik Polres Sibolga sebagai tersangka. Pasal yang dipersangkakan 351 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Dodi Nainggolan, Senin (27/2/2023).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Tersangka ST yang berhasil diwawancarai WahanaNews.co mengakui perbuatan yang telah dilakukannya. Ia menyebutkan telah menjalin hubungan gelap selama 7 bulan dengan korban.
"Kami kenal dari facebook. Dia minta pertemanan terus aku konfirmasi, lallu lanjut chattingan di WhatsApp," ungkap pelaku jujur.
Pelaku juga mengaku sering video call dengan korban, jauh sebelum kedua bertemu pertama kali di Kota Padang Sidempuan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
"Awal jumpa masih baik-baik saja. Kami juga pernah ke tempat kakak ku di Natal," urainya.
Seiring waktu, pelaku dan korban terus menjalin komunikasi, yang berlanjut bertemu di salah satu hotel di Padang Sidempuan. Saat itulah untuk pertama kali kedua pasangan selingkuh ini berhubungan badan.
"Kalau tidak salah awal bulan 10 tahun 2022," jelasnya.