Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa (16/01/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku yang bernama M (32), warga Jalan Parapat, Kecamatan Girsang, Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, diciduk oleh polisi di sebuah warung yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram, yang dikemas dalam tiga paket kecil.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, membenarkan penangkapan tersebut dengan menjelaskan bahwa kronologis penangkapan dimulai pada pukul 20.30 WIB, ketika pelapor bersama rekan melaporkan mendapat informasi dari masyarakat.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
"Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu di depan tempat pelaku duduk," katanya.
AKP Juli Purwono juga menjelaskan bahwa saat diinterogasi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial J, yang bertempat tinggal di Kecamatan Sorkam.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
[Redaktur: Hadi Kurniawan]