Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Para wartawan saat hendak meliput ke Gedung Olah Raga (GOR) Pandan sempat dibuat bingung, melihat 2 jenis Kendaraan yang sama berplat merah terparkir di halaman Gedung ini, namun aneh tapi nyata, Mobil Jenis Innova warna hitam tersebut memiliki nomor seri polisi yang sama yakni BB 334 M. Dan diduga 2 unit kendaraan dinas di Tapteng ini adalah Kendaraan Operasional OPD di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kalau saya lihat, salah satu mobil itu ada yang sering di pake salah satu Camat, yaitu Mobil Plat BB 334 M yang masa aktif platnya 11.24," ujar Rimember salah satu Wartawan media online.
Baca Juga:
Dua Pria Asal Perdagangan Diduga Miliki Narkotika, Ditangkap Polres Batu Bara
Dirinya juga menyebut kalau yang satu lagi berplat sama tapi masa berlakunya 04.25 .
"Ada mobil satu lagi BB 334 M, yang masa aktifnya 04.25, cuman saya perhatikan platnya seperti plat modifikasi," tambahnya.
Seperti diketahui tanda nomor kendaraan Bermotor (TNKB) atau juga sering disebut pelat nomor atau nopol (singkatan dari nomor polisi) adalah pelat aluminium tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat.
Baca Juga:
2 Pria diduga Pemilik Narkoba Jenis Sabu di Tangkap Polres Samosir
Di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.
Kasat Lantas Polres Tapteng AKP Mujiono, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya menjelaskan kalau hal pemasangan plat nomor kendaraan tidak membenarkan adanya dua kendaraan bernomor polisi yang sama.
"Itu tidak boleh, hanya ada satu kendaraan untuk satu nomor polisi, tidak boleh ada dua jenis kendaraan dengan nomor plat yang sama. Ada peraturan untuk hal itu," tuturnya pada wartawan Selasa (16/1/2024).
[Redaktur : Hadi Kurniawan]