Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Pimpinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, bersama Pimpinan Pemerintah Kota Sibolga, H. Jamaluddin Pohan, berkomitmen untuk membangun kerja sama guna menjaga netralitas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta bersama-sama melawan kezaliman. Hal ini disampaikan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, saat mengunjungi rumah kediaman Walikota Sibolga, Jamaluddin Pohan, pada Sabtu (27/1/2024) di Jalan Padang Sidempuan, Kompleks Perumahan Taman Griya Pandan.
“Pak Wali ini kan sesepuh, senior, jadi wajib saya harus datangi jalin silaturahmi saling menguatkan. Saya banyak belajar tadi bagaimana sih mengelola pemerintahan, beliau ini kan banyak pengalaman birokrat, pernah jadi Wakil Bupati, dan pernah Ketua DPRD. Tadi saya juga bertanya-tanya, boleh tidak RDP itu dengan cara sidak ke Kantor,” kata Pj Bupati.
Baca Juga:
Dua Pria Asal Perdagangan Diduga Miliki Narkotika, Ditangkap Polres Batu Bara
Dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati Tapteng dan Walikota Sibolga sepakat untuk bersama-sama melawan kezaliman dari cengkraman, ketakutan, dan intimidasi kepada masyarakat, karena tidak sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara.
“Ternyata di Sibolga juga dipanggil-panggil RDP, ketika mengganti para Pejabat. Loh, itukan hak prerogatif Walikota. Sama itu mengganti kepling itu urusannya Camat. Dan lagi, yang berhak mengganti bukan Bupati atau Walikota. Jadi, untuk apa dihadiri?” ucap Dr. Sugeng.
Dirinya juga menyatakan tanggapan menanggapi undangan dari DPRD Tapteng terkait RDP. Dikatakannya, itu ibarat cinta bertepuk sebelah tangan, sebab RDP dapat dilaksanakan bila kedua belah pihak hadir.
Baca Juga:
2 Pria diduga Pemilik Narkoba Jenis Sabu di Tangkap Polres Samosir
Dr. Sugeng juga menjabarkan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang cara kerja DPRD untuk mengundang Stakeholder. Namun, mengundang RDP, pihak DPRD tidak perlu memaksakan diri, apalagi dengan cara-cara intimidasi. DPRD dan eksekutif berada dalam level dan sederajat yang sama, dan perlu diketahui bahwa DPRD tidak bisa intervensi Bupati atau Walikota, demikian juga sebaliknya Bupati dan Walikota juga tidak bisa mengintervensi DPRD.
“Jadi, itu hubungan relasi yang saya sampaikan, relasi dengan mengedepankan nilai-nilai hukum dan moralitas. Jangan sampai dia yang mengundang orang seolah-olah dia yang menentukan. Tidak ada itu! Jadi, biar saja itu urusannya Pak Ketua DPRD, dan saya tidak mau intervensi, dia mau ngundang 1000 kali, ya kami juga tidak perlu datang 1000 kali,” katanya.
Selain itu, Pj Bupati Tapteng juga menyatakan telah membalas surat terkait masalah pergantian Kepling, dan jawaban telah diterapkan dalam surat, termasuk pemberhentian honorer Puskesmas Pinangsori.