Tidak hanya itu, Ijeck juga mengingatkan kepala daerah untuk memaksimalkan penyerapan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di tahun ini, sekaligus mengarahkan APBD untuk pembangunan daerah sejalan dengan upaya penurunan stunting.
“Kita sampaikan ke Kabupaten/Kota jangan hanya untuk stunting yang dibantu oleh pusat saja yang dipergunakan, tapi APBD juga misalnya Dinas PUPR, dia kan harus merencanakan di mana pembuatan sanitasi yang sehat, sejalan dengan di daerah mana, desa atau kecamatan yang tingkat stuntingnya tinggi. Jadi ini harus terintegrasi semuanya, tidak bisa (penanganan) stunting hanya berdiri sendiri, tapi dinas-dinas lain juga harus bersama-sama,” tutup Ijeck.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Rejang Lebong Beri Pelatihan Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024
Sementara Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Bapak Muhammad Irzal, SE., ME, dalam sambutannya menyampaikan dari target Nasional, Provinsi Sumut dibawah rata-rata angka nasional. Tahun 2022 target nasional penurunan stunting yakni 21,6%, sedangkan di Sumut 21,1% turun 4,6%.
"Untuk itu di Tahun 2023 kita akan tekan kembali penurunannya di angka 18%, hingga nanti di Tahun 2024 di angka 14%," ungkapnya.
Irzal juga menyampaikan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan, menyinergikan dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efektif, konvergen dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor di lingkup Pemerintah Provinsi Sumut.
Baca Juga:
KPU Bone Bolango Sosialisasikan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Bupati Tahun 2024
“Sebagai bagian dari menjalankan tugas dan fungsi tersebut. Makanya pada hari ini kami melaksanakan Forum Rekonsialiasi PPS dan Rembuk Stunting sebagai salah satu langkah memastikan pelaksanaan rencana kegitan intervensi dan penurunan dilakukan secara bersama-sama antara perangkat daerah, penangung jawab layanan dengan sektor/lembaga non/pemerintah dan masyarakat,” ujar
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Muhammad Irzal, S.E, M.E.
Dalam acara tersebut Wabup Samosir Martua Sitanggang, turut menandatangani Komitmen Bersama untuk melakukan Percepatan Penurunan Stunting berdasarkan Perpres No 72 Tahun 2021 dalam menurunkan angka prevelansi stunting sebesar 14% pada Tahun 2024 dan melaksanakan intervensi spesifik dan sensitif kepada kelompok sasaran intervensi stunting serta masyarakat Provinsi Sumatera Utara. [Hk]