"Pelaku pembangunan tidak hanya terbatas pada pemerintah, tapi juga melibatkan perguruan tinggi, pihak swasta, media massa, dan masyarakat," ujarnya.
Sambungnya, Pemerintah bersama dengan sektor swasta dan perguruan tinggi berperan sebagai fasilitator untuk pembangunan, sedangkan media massa menjadi wadah untuk mempromosikan dan mempublikasikan inovasi pembangunan.
Baca Juga:
Tingkatkan Kemampuan Literasi, UPTD SPENDU Batara Gelar Teknik Pelatihan Penulis Berita
"Masyarakat berperan sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari pembangunan itu sendiri," ungkapnya.
Dalam hal ini, kehadiran Pendamping Desa memainkan peran penting dalam kesuksesan pembangunan di desa. Pendampingan masyarakat desa sangat diperlukan untuk membimbing dan memberdayakan masyarakat desa, tidak hanya sebagai pendukung pemerintah desa dalam efektivitas penggunaan dana desa.
"Buku yang berjudul Pendamping Desa Profesional dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini mencakup dua hal penting, yaitu pemberdayaan masyarakat dan kompetensi pendamping desa profesional," tuturnya.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Uang Daerah Parkir di Deposito, Pejabat Dapat Fee Tapi Ekonomi Tidak Berputar
Penulisnya tidak hanya menjelaskan tentang kompetensi yang diperlukan menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tapi juga kompetensi dari lembaga sertifikasi pemberdayaan masyarakat secara lengkap dan jelas.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]