Sibplga Wahananews.co, Puluhan warga Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan sesalkan eksekusi lahan yang dilakukan oleh PN Sibolga terhadap bangunan TK dan Paud Pancasila.
Mereka yang merupakan para orangtua dari siswa di sekolah tersebut, mengaku sedih atas bangunan yang telah membantu pendidikan anaknya itu harus dieksekusi.
Baca Juga:
Wakil Bupati Madina Sebut Sikap Saling Menghargai Kunci Utama Menjaga Keharmonisan
Hal itu diungkapkan Sedinia Mendrofa yang berprofesi sebagai seorang pemulung, yang menyekolahkan anaknya di TK dan Paud Pancasila.
Dirinya merasa sedih karena sekolah yang telah memberikan ilmu pendidikan terhadap dua anaknya tersebut harus dieksekusi.
Dirinya yang merupakan dari keluarga kurang mampu dan keterbatasan ekonomi, mengungkapkan bahwa keberadaan sekolah tersebut telah memberikan manfaat kepada masyarakat.
Baca Juga:
Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman Tinjau Lokasi Banjir Bandang Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit
Karena seluruh administrasi hingga kepada perlengkapan sekolah, mulai dari buku, tas dan seragam sekolah di gratiskan untuk anak - anak dari keluarga kurang mampu.
"Keberadaan sekolah ini sangat bermanfaat bagi kami, khususnya untuk para keluarga kurang mampu hingga anak yatim dan piatu, Karena semuanya gratis.
Jadi kami sangat sedih sekali harus melihat sekolah ini sekarang sudah hancur, kami yang berketerbatasan ekonomi ini jadi bingung, mau kemana lagi kami cari sekolah yang gratis seperti ini" ungkapnya dengan sedih, saat menyaksikan proses Eksekusi, Rabu (10/7/2024).
Hal yang sama juga dikatakan Wiwin Sriyani selaku Kepala Sekolah TK dan Paud Pancasila, dirinya sangat menyayangkan eksekusi tersebut, karena sekolah itu telah membantu dan memberikan pendidikan kepada para anak dari keluarga kurang mampu secara gratis.
"Kami sangat menyayangkan eksekusi ini, karena sebelumnya kami sudah memberikan pendidikan kepada anak anak disini secara gratis dan sudah berjalan 2 kali tahun ajaran.
Jadi menurut saya keberadaan sekolah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat pemulung dan anak yatim disini," ungkapnya sedih.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Sibolga melakukan eksekusi lahan TK dan Paud Pancasila, sesuai dengan risalah lelang yang telah di menangkan oleh pihak penggugat yakni, Wa'ozatulo Telambenua dengan pemilik lahan sebelumnya Junifati Ziliwu.
(Redaktur : Tohap Simarmata)