Tapsel.wahananews.co, Paluta
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Halongonan yang dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Pemadu, Simpang Barumun Desa Sipaho Kecamatan Halongonan, Senin (08/07/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap, Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat Halongonan Amri Hamonangan Siregar, Sekcam Halongonan, Kepala Desa se Kecamatan Halongonan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Dukung Penuh Pelaksanaan Pilgub Sumut dan Pilbub Deli Serdang
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan dalam laporannya menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD berdasarkan Amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"BPD sebagai mitra Pemerintah Desa harus dapat bekerjasama dan berperan serta mensukseskan pembangunan di desa," ujarnya.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Halongonan.
Baca Juga:
KPU Karo Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Tahun 2024 ke 5 Kecamatan
"Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat di desa," ujar Sekda.
Beliau berharap anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
"Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa," pesan Sekda.
(Redaktur: Tohap Simaremare).