Danau-Toba.WahananNews.co, Sumut -Publik masih ingat betul perasaan kecewa si pencari keadilan ketika pihak Polres Pelabuhan Belawan tidak menghadiri sidang pertama praperadilan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (6/11/2023). Lalu pada Senin (20/11/2023) dalam sidang praperadilan kedua, pihak termohon (yang diwakili Bidang Hukum Polda Sumut) hadir namun belum menyiapkan tanggapan atau jawaban setelah ditunda selama dua minggu.
Kuasa hukum RS Melky Vendri Karu SH yang menjadi pembela kliennya berinisial RS dalam kasus ini menyampaikan, usai sidang ditunda hingga dua minggu lamanya, pada Senin (20/11/2023) kemarin adalah sidang praperadilan yang kedua dimana pihak termohon yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Sumut hadir.
Baca Juga:
Sidang Harvey Moeis Kasus Timah, Saksi Ungkap soal Beking Tambang Ilegal
"Polres Pelabuhan Belawan sebagai termohon praperadilan di pengadilan negeri lubuk Pakam telah menunjuk bidang hukum Polda Sumatera Utara sebagai kuasa hukum mereka untuk hadir pada sidang itu," katanya.
Sambung Melky menjelaskan adapun agenda sidang kemarin adalah jawaban ataupun tanggapan dari termohon.
"Namun dalam persidangan tersebut belum menyiapkan tanggapan ataupun jawaban dan mereka meminta waktu untuk memberikan tanggapan pada hari ini, Selasa (21/11/2023)," ungkap Melky.
Baca Juga:
Viral Seorang Pria Klaim Anggota Kopassus di Sidang PN Tangerang, TNI Buka Suara
"Adapun agenda sidang hari ini tanggapan dan jawaban dari termohon sekaligus memberikan bukti dan surat surat yang diajukan klien kami yakni RS dan juga bukti surat juga dari termohon Polres Pelabuhan Belawan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan sang pencari keadilan berinisial RS melalui kuasa hukum nya merasa kecewa setelah sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara tak dihadiri oleh termohon.
Bagaimana tidak, RS melalui kuasa hukumnya yang sudah menanti di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang pada Senin (6/11/2023) dari pagi hingga siang pada sidang praperadilan pertama termohon tidak hadir.