Saat dikonfirmasi via Whatsapp Iptu Hamzar Nodi membenarkan adanya pra peradilan tersebut.
"Ya, kewenangan itu sudah dikuasakan ke Bidkum (Bidang Hukum) Poldasu," katanya, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Kasus Narkoba Rutan Salemba, Ammar Zoni Pakai Aplikasi Zangi
Saat dikonfirmasi via whatsapp Bidkum Polda Sumut, AKBP RA Purba mengatakan akan menjawab setelah berembuk.
"Baru dibicarakan, nanti saya jawab setelah kami berembuk," akunya, Selasa (7/11/2023).
[Redaktur : Irvan Rumapea]