Saat dikonfirmasi via Whatsapp Iptu Hamzar Nodi membenarkan adanya pra peradilan tersebut.
"Ya, kewenangan itu sudah dikuasakan ke Bidkum (Bidang Hukum) Poldasu," katanya, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga:
Polemik KUHP Baru, Wamenkum Sebut Pemerintah Tidak Akan Terburu-buru Berkomentar
Saat dikonfirmasi via whatsapp Bidkum Polda Sumut, AKBP RA Purba mengatakan akan menjawab setelah berembuk.
"Baru dibicarakan, nanti saya jawab setelah kami berembuk," akunya, Selasa (7/11/2023).
[Redaktur : Irvan Rumapea]