WahanaNews-DanauToba | Sejumlah anak-anak di Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, bermain bola di jalan. Mereka memanfaatkan badan jalan untuk menyalurkan hobi, dikarenakan lapangan sepakbola yang tidak ada.
Dikhawatirkan, selain mengganggu arus lalu lintas, mereka rentan cidera akibat terjatuh pada badan jalan yang berupa cor beton. Meski begitu, para remaja berbakat dan berpotensi sebagai pesepakbola handal ini, tetap bersemangat mengolah si kulit bundar
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Disisi lain, satu-satunya sarana sepakbola yang ada di Kota Sibolga yakni Stadion Horas, akan dialihfungsikan oleh Pemko Sibolga untuk menjadi alun-alun dan pusat bisnis. Sementara, lapangan pengganti yang digadang-gadang akan menjadi stadion terbaik di Tapanuli Raya, hingga saat ini belum juga terealisasikan.
"Sebenarnya kami tak ingin bermain sepak bola di jalan. Namun karena Stadion Horas sudah dialihfungsikannya, kami terpaksa menyalurkan bakat di lapangan yang memang tak layak," keluh sejumlah remaja Kelurahan Pasar belakang, Kota Sibolga, usai bermain sepakbola di jalan Masjid, Kamis (16/2/2023)
Masih menurut para remaja yang masih bersekolah itu, mereka sangat prihatin dan resah dengan ketidakpedulian pihak Pemko Sibolga terhadap para generasi muda yang memiliki bakat bermain bola. Seharusnya, sesuai dengan visi misi Pemko Sibolga yang berjargon 'Sehat, Pintar dan Makmur', Pemko Sibolga menjaga kesehatan warganya dengan menyediakan pusat olahraga yang standar.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Beberapa warga Sibolga mengaku jika anak-anak sudah lama memanfaatkan badan jalan sebagai lapangan untuk bermain bola. Stadion Horas yang sekarang direncanakan menjadi alun-alun, sebelumnya menjadi lokasi penampungan pedagang Pasar Nauli Sibolga.
"Kini menurut informasi akan dialihfungsikan sebagai alun-alun dan pusat bisnis. Terkesan, Pemko Sibolga hanya mementingkan perolehan PAD, tanpa memerhatikan perlunya ruang terbuka hijau untuk sarana berolahraga bagi masyarakat dan generasi muda," kata S. Tanjung (58), warga Kelurahan Pasar Belakang, yang juga mantan pesepakbola Persebsi tahun 80-an ini.
Menurut mereka, jika Pemko Sibolga mengalihfungsikan Stadion Horas, sama saja dengan melabrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Tentang Sarana dan Prasarana Olahraga. Pada Undang-Undang tersebut tegas dinyatakan bahwa jika Pemko/Pemkab mengalihfungsikan stadion, atau sarana olahraga, Pemerintah Daerah wajib menyediakan penggantinya.