"Aturannya jelas, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan kemudahan serta menjamin terselenggaranya kegiatan keolahragaan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi," ujar H. Safwan Pohan, mantan Pengurus Persebsi Kota Sibolga.
Hingga kini, pembahasan tentang alih fungsi Stadion Horas Sibolga masih menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat. Informasi yang dihimpun, mayoritas warga Kota Sibolga keberatan dan menolak pengalihfungsian pusat sarana olahraga tersebut.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Warga juga tidak yakin rencana pengalihfungsian Stadion Horas telah mendapatkan rekomendasi deri Kemenpora atau persetujuan dari yang pihak berwenang. Sesuai dengan pasal 67 ayat 7 UU 3/2005, disebutkan bahwa setiap orang dilarang meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana olahraga milik pemerintah atau pemerintah daerah, tanpa rekomendasi Menpora dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang.
Terpisah, Kepala Bappeda kota Sibolga, Junaidi Tanjung, mengaku jika Stadion Horas Sibolga yang sebelumnya digunakan sebagai lokasi penampungan sementara pedagang Pasar Nauli, kedepannya akan dialihfungsikan menjadi alun-alun dan pusat bisnis. [rum]