WahanaNews-DanauToba | Sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga, Salah satu pelaku LS ( 39 ) Tahun yang turut dalam Pembunuhan berencana yang terjadi di Tomok Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir Rabu 01 April 2009 sekira pukul 00.30 WIB telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal tersebut tersampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksankan Polres Samosir di Halaman Polres Samosir Rabu 31 Mei 2023.
Kapolres Samosir menyampaikan release terkait Tindak Pidana pembunuhan berencana yang terjadi pada Tahun 2009 lalu dimana dengan pelapor RS dan Korban dalam Tindak Pidana tersebut adalah Alm. H.S, kepada tersangka pelaku pembunuhan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka diancam pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
Baca Juga:
Pembobol Kos-kosan di Labura Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Buron
"Saat ini tersangka yang sudah diamankan yakni LS (39), sedangkan tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang yakni E Als BOTAK (DPO), J. M. (DPO)," ucap Kapolres Samosir.
Lebih lanjut AKBP Yogie Hardiman S.H,S.I.K. M.H menyampaikan akan modus Pembunuhan adalah Penyebab para tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban adalah karena disuruh oleh ES bersama AS karena dendam terhadap korban HS yang sering mengganggu ES.
Kapolres Samosir juga menjelaskan dari hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka atas nama LS (sudah diamankan), JM (DPO) dan E Als Botak (DPO).
Baca Juga:
Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Polisi Sulit Tangkap Terduga Pelaku
Dari ketiga orang tersangka telah berhasil dilakukan penangkapan atas nama LS di Batumarta Unit Dua Gotong Royong Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 oleh Tim polres Reskim Polres Samosir dengan dibantu oleh personel Polsek Baturaja Timur.
"Terhadap 2 (dua) orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka L. S menerangkan bahwa L S bersama dengan kedua temannya melakukan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan terlebih dulu," ucap Kapolres Samosir.
Lebih lanjut Kapolres Samosir menyampaikan bahwa setelah perencanaan tersebut,kemudian para tersangka LS bersama E dan LS di hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 telah berkeliling untuk mengintai korban HS yang saat itu sedang berada di sebuah kedai, Dimana rencana untuk membunuh korban H.S dengan menggunakan pisau dan kayu yang sudah disiapkan.