DanauToba.WahanaNews, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD Kabupaten Samosir menyetujui dan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan atas KUA dan PPAS R.APBD 2024.
Kesepakatan ditandatangani oleh Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom bersama Ketua DPRD Sorta E. Siahaan dan Wakil Ketua DPRD Pantas M. Sinaga, Nasib Simbolon disaksikan Forkopimda dan ketua Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum,at 18/08/2023
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
Turut hadir, Forkopimda Kab. Samosir, para Asisten, pimpinan OPD, para Camat, LSM/Pers. Rapat dipimpin dan dibuka Ketua DPRD Kab. Samosir Sorta E. Siahaan, setelah dinyatakan kuorum.
Juru Bicara Banggar DPRD Kab. Samosir, Saurtua Silalahi menyampaikan, Banggar DPRD bersama TAPD telah berusaha menyusun , membahas KUA PPAS untuk mendukung program prioritas pemerintah guna kesejahteraan masyarakat dan menetapkan KUA dan PPAS RAPBD 2024 sebesar Rp. 681.159.100.376 Miliar.
Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah melakukan pembahasan dan memberikan kritik, saran serta ide-ide yang membangun terhadap program pembangunan yang disusun Pemkab Samosir.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
"KUA-PPAS RAPBD 2024 memuat berbagai agenda penting yang sudah dibahas bersama berupa kebijakan strategi, proyeksi pendapatan, alokasi belanja, optimalisasi pembiayaan berdasarkan prioritas program serta kegiatan untuk mendukung pembiayaan Pilkada 2024 sebesar 60 persen dari total perjanjian hibah," ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati Samosir menyampaikan, target indikator makro sebagai ukuran pencapaian pembangunan pada tahun 2024 dan menjadi dasar penyusunan KUA PPAS RAPBD 2024 yaitu, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,9 %, angka kemiskinan sebesar 11,20 %, tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 1%, Gini rasio sebesar 0, 298 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,90 %.
"Dengan disetujuinya kesepakatan KUA PPAS, Bupati Samosir berharap APBD 2024 dapat disetujui tepat waktu paling lambat 30 November 2023 sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.