Lanjut disampaikannya, kami menghimbau kepada pedagang agar dapat memenuhi ketentuan - ketentuan sebagai berikut, '
1. Tidak berjualan di area terminal dan menggelar barang dagangannya di torotoar maupun dibahu jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.
2. Bagi pedagang korban kebakaran Los Jahe Jahe agar segera menempatkan tempat berdagangnya di Los Jahe Jahe.
Baca Juga:
Wali Kota Binjai Hadiri Acara Launching Calendar of Event Sumatera Utara Tahun 2025
3. Tidak memasang tenda diatas torotoar dan begitu juga di badan jalan.
4. Mempergunakan tempat berjualan atau lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan di Los Jahe Jahe.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyani Rangkuti, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Darwis Burhansyah S.H.M.H, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Baca Juga:
Sepanjang 2024, Electrifying Agriculture PLN Punya 53.539 Pelanggan Baru
Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perhubungan, Camat Merdeka, Lurah Tambak Lau Mulgap II dan Lurah Tambak Lau Mulgap I Berastagi.
Demikian kami sampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, " ucap Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang melalui surat edaranya.
Ditempat terpisah, R Tarigan Tambak mengatakan, saya mewakili pedagang sangat menyambut baik atas surat edaran Bupati Bupati Karo karena sudah bisa berjualan di dalam Los Jahe Jahe.
Selama ini kami berjualan diatas badan jalan dan kami harapkan hal ini terlaksana dan kami minta juga agar Bupati Karo tegas dalam menangani permasalahan pedagang ini."Ujarnya.