TANAH KARO WAHANA NEWS.CO-Tigapanah,
Sebanyak 251 orang Kepala Desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2024 dikukuhkan dan perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bertempat di Jambur Gerga Desa Mulawari Kecamatan Tigapanah. Selasa, 12/11/2024.
Acara ini turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Karo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Karo Caprilus Barus, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo, Drs. Dapatkita Sinulingga, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo, Mulianta Tarigan, dan para Kepala OPD, Camat serta Kepala Desa terkait.
Pengukuhan ini tentang perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Disebutkan bahwa Bupati melakukan pengukuhan terhadap kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan 2 tahun.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Karo sebanyak 251orang Kepala Desa dan 8 orang pejabat kepala desa lainnya tidak dikukuhkan.
Baca Juga:
TP PKK Kabupaten Toba Diapor ke - Kajari Toba Samosir
“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak/Ibu Kepala Desa se- Kabupaten Karo yang telah mendapat perpanjangan masa jabtan sebanyak 2 tahun. Saya berharap melalui perpanjangan masa jabatan ini saudara dapat mewujudkan pelaksanaan visi dan misi saudara dalam mensukseskan pembangunan di desa masing-masing. “ ucap Bupati Karo dalam sambutannya.
Penambahan masa jabatan Kepala Desa diharapkan dapat semakin mampu melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa sesuai dengan peraturan perundang undangan.Laksanakanlah tugas sebaik-baiknya dan bangun desa masing-masing untuk maju kedepannya", jelas Bupati
[Redaktur: Tohap Simaremare]