Tapsel/Madina Wahana News.co, Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu merubah masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pengukuhan Kades se Kabupaten Mandailing Natal dilangsungkan di Gedung Serba Guna H Amru Daulay Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (18/7/2024).
Baca Juga:
Bobby Nasution Kandidat Populer Layak Pimpinan Sumatera Utara
Sesuai dengan perubahan Peraturan tersebut Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal mengukuhkan kembali 370 orang Kades yang telah dilantik sebelumnya Tahun 2023 yang lalu se Kabupaten Mandailing Natal.
Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution dalam sambutannya mengatakan,"Dengan diberlakukannya Undang Undang tersebut maka masa jabatan Kades sebelumnya 6 tahun resmi menjadi 8 tahun, dan saya berharap kepada Kades tahun ini adalah tahun Politik, agar dapat Netral apalagi tahun ini akan digelar Pilkada serentak," katanya.
Redaktur/ Tohap Simaremare