DANAUTOBA.WAHANANEWS.CO- Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Toba tentang Penyampaian dan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024, Balige (23/6/2025).
Berikut Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 :
1. Laporan Realisasi Anggaran
Rencana PAD sebesar Rp 1.331.448.868.711
Realisasi PAD sebesar Rp 1.286.506.020.126,93
Baca Juga:
Tindak Lanjut Ranperda Pengelolaan Sampah, Komisi II DPRD Maluku Studi Banding ke DLH Jakarta
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah tahun 2024 Rp 1.382.343.642.429
Realisasi belanja daerah tahun 2024 Rp 1.293.406.878.075,98
3. Surplus/(Defisit)
Tahun Anggaran 2024 Pemkab Toba mengalami defisit sebesar Rp 6.900.857.949,05 dari anggaran sebesar Rp 50.894.773.718
4. Pembiayaan
Rincian pembiayaan sebagai berikut:
A. Realisaai Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 70.957.060.718,61 dari anggaran sebesar Rp 53.894.773.718
B. Realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.0000.0000 dari anggaran Rp 3.000.000.000
Baca Juga:
Kanwil Kemenkum Sulteng dan Pemkot Palu Kolaborasi Bangun Kota Berbudaya Hukum
5. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa)
Silpa Pemkab Toba tahun anggaran 2024 sebesar Rp 61.056.202.769,56
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
1. Saldo anggaran lebih awal Pemkab Toba per 1 Januari 2024 sebesar Rp 70.957.060.718,61
2. Penggunaan saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 70.957.060.718,61
3. Lain-lain, Pemkab Toba tidak memiliki akun lain-lain pada laporan perubahan saldo anggaran lebih tahun anggaran 2024.
4. Saldo anggaran lebih per 31 Desember 2024 sebesar Rp 61. 056.202.769,56
Selain 2 poin tersebut, Bupati Toba juga menyampaikan neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Usai menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD melalui pimpinan DPRD, selanjutnya rapat diskors hingga Selasa (24/6/2025) pukul 10.00 WIB untuk memberikan waktu kepada Fraksi Fraksi dalam menyampaikan padangan umum terhadap Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati Toba.
[Redaktur: Jadi Kurniawan]