Tapanuli Utara Wahana News.co, Hasil gelar perkara oleh Polres Taput terhadap tiga orang yang ditangkap Kodim 0210/TU melakukan tindakan pidana perjudian jenis togel pada hari Rabu (17/7), satu orang berinisial HT alias Gayus Tambunan tidak terlibat setelah dilakukan pemeriksaan, dua dari tiga orang yang diamankan oleh Kodim 0210 / TU terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel berdasarkan alat bukti yang di dapat.
Satu orang telah dikembalikan karena belum cukup bukti terlibat sebagai pelaku tindak pidana perjudian. Artinya, alat bukti dan petunjuk yang lengkap belum ditemukan." Sesuai pasal 184 KUHAP yang mengatakan sekurang-kurangnya harus ada 2 alat bukti yang dimiliki penyidik untuk penetapan seseorang itu jadi tersangka, " ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada sejumlah media, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga:
Dearman Damanik, "Ada Tiga Tipe Peserta Kegiatan Pariwisata Yang Diselenggarakan Pemerintah"
Sebelumnya, pada konferensi Pers Dandim 0210/TU pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 Kodim 0210/TU telah mengamankan tiga orang beserta barang bukti yang diduga pelaku perjudian togel Pelaku yang ditangkap bernama Joni Lumbantobing (54) warga Komplek Pasar Tarutung Desa Simamora Kecamatan Tarutung.
Seorang kordinator bernama Robi Silalahi (28) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung dan bandarnya bernama Gayus Harianto Tambunan alias Gayus Tambunan (45) warga Desa Hutauruk Kecamatan Tarutung.
Barang bukti yang berhasil diamankan Intel Kodim yakni berupa Uang senilai Rp 1.154.000, rekap nomor keluar togel sebanyak 15 lembar, buku erek - erek sebanyak 1 buah, pena sebanyak 8 buah, typex 1 buah, buku rekap 2 lembar, Hp merk Realme 1 buah, Hp merk Infinix satu buah.Kunci motor 1 buah, tas sandang warna hitam 1 buah, toples besar dan kecil tempat rekap sebanyak 1 buah, kertas pembelian nomor togel sebanyal 300 lembar, pencil 1 buah, stabilo satu buah, bukti nomor telepon dari tersangka.