Sibolga Wahananews.co, Saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga menolak Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Sibolga Tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah, pada Sidang Paripurna DPRD Kota Sibolga yang berlangsung hinga petang pada Rabu (31/7/2024) kemarin, Walikota Sibolga H.Jamaluddin Pohan menyatakan bahwa itu hak dari DPRD.
"Kita tidak tau dan tidak mengerti terkait penolakan Laporan Pemko kemarin. Dan kita tidak pernah ada permasalahan, buktinya kita akur akur saja sampai hari ini," ujar Walikota.
Baca Juga:
Polres Taput Dukung Asta Cita Presiden Salah Satunya Meningkatkan Ketahanan Pangan
Dan menanggapi terkait sejumlah poin yang menjadi nota keberatan Badan Legislatif Kota Sibolga, yang juga menyinggung masalah keuangan 7 M, walikota menjelaskan bahwa hal tersebut sudah di bayarkan kepada yang berhak.
"Terkait penggunaan anggaran 7 milyar yang di pertanyakan DPRD, sudah kita jawab, yaitu untuk sisa pembayaran pembagungan Pasar Modern Kota Sibolga, dan itu sudah di berikan pada yang bersangkutan. Dan juga kita sudah turun BPK untuk melakukan Monitoring dan evaluasi terkait keuangan Daerah Sibolga, dan kita mendapatkan apresiasi dari BPK dengan kita terima peringkat WTP, kemarin," kata Jamaluddin.
Walikota Sibolga ini juga menjelaskan saat di konfirmasi sejumlah wartawan di Rumah Dinas Walikota pada Kamis (1/8/2024) mengatakan bahwa semua pandangan yang di berikan oleh para anggota DPRD tersebut sudah di jawab olehnya. Dan dirinya juga menjelaskan Pemerintah Kota Sibolga akan memberi tahukan hal ini pada Gubernur Sumatera Utara, sebagaimana peraturannya dan mungkin juga pada Mentri dalam negeri.
Baca Juga:
Pj Bupati Toba Agustinus Panjaitan, Moga Masyarakat Memilih Sesuai Hati Nurani
"Pastinya terkait penolakan ini, akan ada dampak yang akan terjadi pada jalannya roda Pemerintahan Sibolga, namun kita ambil langkah akan melaporkan hal ini pada Gubernur Sumut dan mungkin juga akan kementerian dalam negeri nantinya," ungkap Jamaluddin.
(Redaktur: Tohap Simaremare)