Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Pj Bupati Tapteng Dr Sugeng Riyanta perintahkan Kepala Desa, Lurah dan Camat se Tapanuli Tengah untuk kembali mengaktifkan relawan/aktivis perlindungan anak berbasis masyarakat, pada Senin (8/1/2024) malam.
Hal ini juga tertuang dalam surat edaran Bupati Tapanuli Tengah Nomor : 400.2.4/064/2024 Tentang Pencegahan Kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:
Temui Ratusan Relawan di Pesisir Pantai Selatan Cianjur, Cagub Jeje Wiradinata Dialog dan Silaturahmi
Mengingat terjadinya peningkatan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tapanuli Tengah, sangat diperlukan peran semua pihak dalam melaksanakan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.
Sebagaimana amanat Pasal 23 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang menjabarkan peran masyarakat dalam pelaksanaan lerlindungan anak.
Dr Sugeng Riyanta perintahkan agar segera membentuk dan menetapkan relawan/aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) sesuai pedoman PATBM yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Tahun 2016.
Baca Juga:
Dikukuhkan, Relawan Smart Siap "Berdarah-darah" Berjuang Menangkan Pilkada Kota Gunungsitoli
Juga mengaktifkan peran PATBM dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak.
Dan melakukan rapat koordinasi secara berkala dengan relawan PATBM untuk menerima informasi dan masukan dalam rangka pengambilan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak.
Serta bisa nengalokasikan anggaran dari dana Desa/Dana Kelurahan ataupun sumber lainnya yang sah untuk kegiatan Penyuluhan pencegahan kekerasan terhadap anak maupun peningkatan kapasitas relawan PATBM, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;