"Dan tetap melaksanakan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap anak yang dikoordinir oleh Camat kepada Bupati Tapanuli Tengah d/p Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tapanuli Tengah minimal 1 Tahun sekali," kata Sugeng.
Pj Bupati Tapteng juga berharap agar perintah ini dapat segera dilaksanakan. Dan surat edaran ini juga disampaikan langsung pada PJ Gubernur Sumatra Utara di Medan dan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan di Pandan.
Baca Juga:
Maruli Siahaan Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Rayakan Syukuran di HKBP Sei Agul
[Redaktur : Hadi Kurniawan]