Tapteng.Wahananews.co, Medan - Dr. Sugeng Riyanta menerima hasil laporan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023 di Kantor Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jalan Imam Bonjol No. 22, Medan pada hari Senin (29/01/2024).
Pj Bupati Tapteng ini meyebutkan bahwa dirinya diundang hari ini oleh Perwakilan BPK Sumut, untuk menerima hasil audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu, atas pengelolaan keuangan pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Tudingan Soal Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung Dibantah MA
"Jadi ini kan proses dimulai November dulu, kemudian akhir Desember kemarin selesai. Baru hari ini secara resmi kita peroleh hasilnya,” ujar Sugeng.
Dalam kesempatan ini juga Dr Sugeng Riyanta menyampikan, untuk hasil sementara sudah ada bocoran. Karena sebelum penuerahan telah dilakukan pembahasan tentang beberapa temuan terkait ketidakpatuhan dalam pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan negara.
“Temuan ini akan menjadi tugas saya dan jajaran untuk melakukan pendekatan dalam Hukum Administrasi, kalau ada kerugian negara, ya dikembalikan, masih ada waktu 60 hari sejak akhir Desember 2013 kemarin, berarti masih ada waktu sekitar 30 lagi," katanya.
Baca Juga:
Temuan Penyimpangan Indofarma Rp371 Miliar Diserahkan BPK ke Kejagung
Dirinya juga menyebut kalau kerugian itu sudah dikembalikan, pasti selesai.
"Tapi kalau itu kemudian tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditetapkan itu akan menjadi ranah pidana,” ujar Sugeng.
Dijelaskannya, untuk kedepannya akan mengawasi betul, baik dalam peningkatan tata kelola keuangan. Dengan dengan adanya JMS, kemudian APBD dan belanja dirumuskan secar baik bukan asal-asalan.