Kebijakan pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah anggaran 2023 bersumber dari sisa lebih perhitungan (Silpa) tahun 2022 yang semula ditargetkan sebesar Rp. 21.000.000.000,- menjadi Rp. 68.464.201.676,- bertambah sebesar Rp. 47.464.201.676,- sedangkan Pengeluaran pembiayaan daerah semula ditargetkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- menjadi Rp. 0 setelah perubahan.
Mengakhiri penyampaian Nota Pengantar tersebut, Wakil Bupati Samosir, Martua Sitanggang meminta DPRD Kabupaten Samosir untuk memberikan saran dan masukan pada Rapat Badan Anggaran.
Baca Juga:
Kepengurusan DPD APSiNDO Dilantik, Bupati Karo: Dapat Mendorong Perubahan Perilaku Warga Pasar
"Kami berharap kerjasama yang baik dan komitmen kita bersama untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan baik sehingga rancangan perubahan KUA PPAS dapat disepakati dengan tepat waktu untuk pembangunan, pelayanan kemasyarakatan demi mewujudkan perubahan Kabupaten Samosir negeri indah kepingan surga titik awal peradaban Batak kearah yang lebih baik," tutup Martua mengakhiri. [Hk]