"Walaupun dalam Permendikbud Ristek No. 40 Tahun 2021 disampaikan bahwa syarat menjadi kepala sekolah adalah Guru Penggerak, namun saya berharap itu bukan menjadi tujuan utamanya. Saya berharap para calon Guru Penggerak terlebih dahulu mengimplementasikan ilmu yang didapat minimal di satuan pendidikan tempat mereka bekerja masing-masing," kata John Purba.
Bupati Samosir, melalui Asisten Administrasi Umum Drs. Waston Simbolon, MM, dalam arahannya mengatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang sangat penting dalam mempengaruhi kemajuan bangsa. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan pendidikan serta persiapan SDM yang unggul dan berdaya saing, membutuhkan transformasi pendidikan yang mengedepankan kualitas.
Baca Juga:
Meningkatkan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air, Babinsa Kunjungi SD RK 3 Sibolga
Salah satunya adalah meningkatkan kemampuan kepemimpinan dalam pembelajaran bagi para guru melalui program pendidikan Guru Penggerak. Amanat Permendikbud Ristek No. 26 Tahun 2022 menyampaikan bahwa Guru Penggerak harus memiliki kemampuan untuk merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik dengan berbasis data. Mereka juga harus mampu berkolaborasi dengan orang tua, teman sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan visi, misi, serta program satuan pendidikan.
"Semoga dengan adanya program Guru Penggerak, kualitas pembelajaran di satuan pendidikan dan kompetensi guru-guru di Kabupaten Samosir semakin meningkat. Dan akhir kata, saya ucapkan selamat menikmati panen hasil belajar Guru Penggerak Angkatan 8 Kabupaten Samosir," ujar Waston Simbolon.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]