WahanaNews.co Tanak Karo, Sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu-sabu digagalkan Sat Res Narkoba Polres Karo peredarannya dan pelakunya berinisial MN (53) warga Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi ikut diamankan.
Setelah diamankan, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir ini langsung diamankan ke Polres Karo untuk dilakukan proses hukum. Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Rekapitulasi Putungsura Tingkat Kabupaten, Kapolres Toba Mari Bersatu Desember Penuh Kasih
Tersangka berinisial MN ditangkap dari dalam rumah kontrakan di Desa Lau Gumba. Selasa (6/8/2024) sekira jam 21:10 wib "Ujarnya kepada wartawan,Kamis (8/7/2024)
Dilanjutnya lagi,tersangka ini berprofesi sebagai supir ,saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 11 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,02 gram. Dua bal plastik klip warna merah dan satu unit timbangan elektrik warna silver serta sekop yang terbuat dari potongan kayu dan bekas pipet minuman gelas. "Penangkapan tersangka bekerjasama dengan anggota Polsekta Berastagi".
Kepada tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara."Jelas AKP Harjuna Bangun.
Baca Juga:
Berkah Ahir Tahun Warga Desa Ampolu Terima BLT DD 2024
Redaktur/ Tohap Simaremare