WahanaNews-DanauToba | Tertangkap basah hendak menjual sabu, MRH (26), warga Jalan Comodor Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria pekerja serabutan ini diamankan di Jalan Sibolga - Padang Sidempuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), pada Kamis (16/3/2023), sekira pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
"Ia benar, terduga ditangkap saat hendak bertransaksi sabu," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Diungkapkan, MRH ditangkap berkat informasi dari masyarakat. Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, yang mendapatkan informasi memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Dilokasi, personil melihat seorang pria yang gerakannya mencurigakan, dan sepertinya sedang menunggu seseorang. Yakin dengan target, personil langsung mengamankan MRH.
"3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening seberat 0,35 gram diamankan dari terduga," tukas Gurning.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
MRH mengakui, jika sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang belum sempat dijual karena keburu ditangkap pada waktu menunggu pemesan. Sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial LAC.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [rum]