“Apa bisa segampang itu mengubah peruntukan proyek yang tadinya untuk lahan bekas panen padi, sekarang bisa dimana saja?” kata Biduan.
Selain itu, Gudmen marpaung dari LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi menyebut bahwa proses pengadaan bibit jagung Rp 6,01 miliar melalui penunjukan langsung tidak sesuai Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
Baca Juga:
Antara TB Simatupang, LBP, Maruli Simanjuntak dan Pengabdian Untuk Bangsa
Alasannya, pemkab Toba tidak mempunya dasar yang tepat untuk memenuhi syarat penunjukan langsung sehingga terkesan menghindari tender dan persaingan harga. Akhirnya, proyek dapat dengan mudah diarahkan kepada siapapun yang disukai dengan harga yang ditetapkan sendiri oleh pemkab.
“Tanpa tender, semua proyek akan mengarah kepada siapapun yang kita sukai sehingga tidak ada persaingan harga dan kualitas,” kata Gudmen kepada WahanaNews.
Semua informasi miring yang beredar selalu diupayakan mendapat konfirmasi dari pihak terkait. Tapi lagi-lagi, kadis pertanian tidak mau berkomentar.
Baca Juga:
Koruptor Tangkapan KPK, Terbesar Terkait Proyek Negara
Informasi lain yang pernah berkembang di masyarakat adalah dugaan bibit palsu. Karena itu pada 14 September 2021, pemkab toba melakukan konfrensi pers dipimpin langsung Bupati Toba, Poltak Sitorus.
Sebagaimana dilansir tribunmedan (15/9/2021), saat hadir dalam konfrensi pers di kantor Bupati Toba pada Selasa (14/9/2021) kemarin, perwakilan perusahaan Corteva memilih bungkam. Mereka tidak bisa menjelaskan soal keaslian dan sertifikat bibit jagung Pioner 32 cap singa tersebut.
Namun perwakilan perusahaan corteva yang hadir melalui zoom mengatakan bahwa bibit jagung tersebut berdasarkan hasil investigasi adalah asli. “Hasil investigasi lapangan tersebut tidak ditemukan bibit P32 yang palsu yang diedarkan Dinas Pertanian Kabupaten Toba,” kata Nasir Namira, perwakilan corteva via zoom (14/9/2021).