Danau-Toba.WahanaNews.co, Samosir - Dalam rangka memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)' pada hari Selasa, 28 November 2023 yang dilaksanakan di Saulina Resort, Kecamatan Pangururan.
Acara FGD dihadiri oleh Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, Ketua Bawaslu yang diwakili staf Brams Simalango, Bupati Samosir yang diwakili Asisten I, Tunggul Sinaga, Kapolres Samosir yang diwakili Kasat Intelkam, AKP Liber Marpaung, Kajari Samosir yang diwakili Kasi Datun Fri Wisdom Sumbayak, dan Dandim 0210/TU diwakili Kasdim, Mayor A.S Butar-butar, yang sekaligus sebagai narasumber dalam kegiatan FGD. Selain itu, turut hadir peserta FGD dari partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan insan Pers.
Baca Juga:
PTAR Tanam Mangrove, Warga Tapteng Dapat Manfaat
Vincentius Sitinjak dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD tersebut terkait dengan kampanye dan pemasangan APK pada Pemilu 2024, dengan tujuan menyatukan persepsi mengenai kampanye Pemilu yang dimulai hari ini, Selasa 28 November 2023.
Lebih lanjut, Ketua KPU Samosir juga menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, kampanye akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Adapun metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial," ucap Ketua KPU Samosir.
Baca Juga:
Jangan Permainkan RDKK, Pupuk Bersubsidi Bermanfaat pada Rakyat Tani
Lebih lanjut, Vincentius Sitinjak juga menjelaskan bahwa pelaksana kampanye pemilu, peserta kampanye pemilu, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan.
"Jika ingin memakai fasilitas pemerintah dan pendidikan, dapat dipergunakan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye," ucap Ketua KPU Samosir.
Ketua KPU Samosir juga menyampaikan bahwa kampanye yang dilaksanakan dengan menggunakan fasilitas pemerintah harus ditetapkan pada hari Sabtu dan Minggu dan harus mendapatkan izin penanggung jawab fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan. Adapun fasilitas pendidikan yang dimaksud merupakan setingkat perguruan tinggi, bukan setingkat SMA.