Tapteng.Wahananews.co, Pinangsori - Proses seleksi pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum tahun 2024 menjadi tahap krusial. Setelah tahap Verifikasi Administrasi yang telah dilalui, Kamis, 11 Januari 2024, adalah hari pertama Panwascam Pinangsori menggelar tahap selanjutnya, yaitu tes wawancara Pengawas TPS di wilayah Kecamatan Terdapat 71 peserta yang dinyatakan lolos verivikasi administrasi, mengikuti tahap tes wawancara tersebut.
Kegiatan ini sesuai dilaksanakan pengumuman panitia pengawas pemilihan umum Kecamatan Pinangsori pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota pengawas TPS pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Nomor : 054/KP/SU-23,10/01/2024.
Baca Juga:
Soal Capim KPK Berlatar Penegak Hukum, KSP: Jangan Over Sensitif
Pelaksanaan wawancara ini sesuai Juknis Bawaslu tentang tahapan perekrutan PTPS dan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 504/KP.01/K1/12/2023 yaitu tentang petunjuk teknis pembentukan dan penggantian antarwaktu pengawas tempat pemungutan suara dalam Pemilu 2024.Dan tahapan ini di mulai sejak 15 sampai 17 Januari 2024.
Dalam wawancara ini Pertanyaan yang diajukan mencakup pemahaman terhadap tugas pengawas, penanganan situasi darurat, dan upaya memastikan proses pemungutan suara berlangsung sesuai aturan.
Tampak Ketiga Panwascam yakni Tavip Sigalingging, Rudi Parmonangan Pohan dan Irvan Pandiangan melakukan tes wawancara pada sejumlah peserta yang di lakukan di Arinda Cafe Kelurahan Sorinauli Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (15/1/2024) yang di mulai pukul 08.00 Wib.
Baca Juga:
40 Orang Lanjut Asesmen Profil, 190 Capim KPK Gugur Tes Tulis
Dengan berfokus pada kualitas calon, Panwascam Pinangsori berharap dapat menyeleksi pengawas yang benar-benar memahami dinamika wilayah setempat.
"Proses seleksi ini merupakan langkah konkret untuk memastikan keberlanjutan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilihan di Kecamatan Pinangsori," ujar Tavip.
Hasil tes wawancara akan menjadi acuan dalam penentuan siapa saja yang akan ditempatkan di tempat pemungutan suara saat hari pemilihan