Analis Keuangan Pusat dan Daerah Anggaran III BKAD Provsu Dra. Nur Ina Rahayu Nasution, MSP yang hadir melalui virtual/zoom mengatakan dana Bantuan Keuangan Provinsi ini adalah bentuk dukungan dalam pencapaian program prioritas Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersinergi dengan program prioritas Pemprov Sumut.
Penyaluran bantuan akan menggunakan aplikasi Semerbak (Sistem Manajemen Penyaluran Bantuan Keuangan) yang merupakan aplikasi inovasi untuk membantu penyaluran anggaran bantuan kepada Kab/Kota secara digital.
Baca Juga:
Sofian Sitorus Korban Yang Diduga Diculik, Melaporkan Kejadian Tersebut ke Polres Toba
Ina Rahayu menyampaikan dana BKP untuk Kabupaten Samosir yang dialokasikan adalah sebesar Rp. 457.500.000,- dan akan disalurkan dalam bentuk barang.
"Kami berharap Pemkab Samosir dapat memilah penerima bantuan sesuai dengan berapa jumlah petakan keramba yang dimilikinya, dan memverifikasi jumlah penerima bantuan yang akurat", katanya.
Ditambahkan, batas pengajuan bantuan melalui aplikasi Semerbak paling lambat adalah tanggal 20 Desember 2024, dan bentuk bantuan barang bisa saja berupa usaha pertanian, peralatan bengkel, kolam darat, peternakan, atau usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan jumlah kompensasi sesuai yang diterima.
Baca Juga:
Penculikan Penjabat Teras Pemkab Toba Dibarengi Penganiayaan dan Pengancaman
Kadis Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, menyampaikan setelah pertemuan ini, Tim Terpadu Penertiban KJA akan segera melakukan identifikasi bentuk barang kompensasi yang dibutuhkan oleh pemilik KJA yang terdampak. "Kita akan upayakan tuntas paling lambat dalam waktu satu setengah bulan kedepan, sehingga tidak terkendala dalam penyalurannya", ujar Tumiur.
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab terkait teknis pengajuan bantuan melalui aplikasi Semerbak, dan teknis penyaluran kepada pemilik KJA yang terdampak.
[Redaktur: Tohap Simaremare]