Usai membacakan pidato Mendisdakmen, Bupati Samosir juga membacakan sambutan Ketua Umum Pengurus Besar PGRI,Prof Dr Unifah Rosyidi.
Dalam sambutannya, Rosyidi menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia yang telah menghargai perjuangan para pendidikāguru dan dosen, pendidik nonformal, dan tenaga kependidikan dengan menetapkan hari lahir PGRI pada tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional melalui penetapan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994.
Baca Juga:
Pastikan Kesiapan, Bupati Karo dan Forkopimda Karo Tinjau Lokasi TPS
"Hari ini, 25 November 2024 kita kembali mengenang sejarah 79 tahun lalu, tepat seratus hari setelah proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, 25 November 1945, PGRI hadir sebagai wadah perjuangan guru, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam memperjuangkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berperang melawan kebodohan dan keterbelakangan, serta berkhidmat pada negara dalam memajukan Pendidikan Nasional", ujarnya.
Rosyidi menyampaikan, PGRI menaruh harapan besar kepada pemerintahan yang baru untuk dapat mempercepat laju peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendidikan yang berkualitas akan terwujud manakala guru sebagai aktor utama pendidikan mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum bagi guru. Maraknya guru yang terlibat kasus pinjaman online ilegal (menurut data OJK, 42 persen guru terlibat pinjol ilegal) menunjukkan perlunya perhatian serius pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan guru.
Kemudian, maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa. Adanya Pasal-pasal perlindungan terhadap guru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang telah diganti dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru dan Yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya, ternyata tetap tidak membuat guru aman dalam bertugas karena faktanya masih banyak guru-guru kita yang menjalani proses hukum karena menjalankan profesinya.
Baca Juga:
Pelaku Penggeledahan di Rumuh Leonardo Lumbantoruan di Laporkan Kuasa Hukum JTP-DENS ke Polres Tapanuli Utara
"Untuk itu, dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkan PGRI mengusulkan dan memohon agar pemerintah bersama DPR menyusun Undang-Undang Perlindungan Guru. UU ini dimaksudkan untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru, siswa, tenaga kependidikan agar terbebas dari kekerasan", kata Rosyidi.
Lebih lanjut disampaikan, PGRI juga menaruh harapan besar kepada Kementerian Pendidikan khususnya Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru, untuk melakukan kajian yang komprehensif terhadap berbagai kebijakan dengan bijaksana. Diharapkan dalam proses kajian perubahan UU Sisdiknas untuk tidak menghentikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), penuntasan segera program sertifikasi guru, rekruitmen semua honorer dalam mekanisme PPPK dan ASN murni, serta tidak membeda-bedakan guru swasta dan guru negeri.
Tak lupa, atas nama PGRI, Rosyidi menyampaikan terima kasih kepada seluruh guru, pendidik, honorer, negeri-swasta, dalam binaan Kementerian Pendidikan maupun Kementrian Agama dan tenaga pendidikan. Karena berkat dedikasi mereka, proses pembelajaran dan pendidikan tetap berlangsung dalam berbagai keadaan.