WahanaNews-Sumut | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupatren Samosir memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM. Sebanyak 35 NIB yang telah diterbitkan dan diserahkan langsung Kadis PMPTSP kepada pemilik usaha di ruang rapat DPMTSP, Rabu (08/03/2023).
Kepala Dinas PMPTSP, Pilippi Simarmata menyampaikan bahwa NIB sangat penting dan bermanfaat bagi pelaku usaha yang usaha yang didirikan menjadi legal dan terdaftar di sistem, selain itu pemilik usaha yang sudah mengantongi NIB akan mendapat prioritas fasilitas bila ada pembinaan atau bantuan.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
Untuk itu, Pilippi berharap agar seluruh pemilik usaha yang ada di Kabupaten Samosir untuk segera mendaftar atau mengurus NIB. Pilippi menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya alias gratis, cepat dan tepat.
Dalam kesempatan tersebut salah satu pelaku usaha, mengucapkan banyak terimakasih atas adanya fasilitasi pendampingan penerbitan NIB tersebut. Diakui bahwa NIB terbit secara cepat dan gratis tidak dipungut biaya apapun. [rum]