Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Dan Jaminan Sosial Nomor 50/3/BS.00.01/8/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial PKH, apabila :
a. KPM sudah tidak memiliki komponen penerima PKH.
b. KPM telah mampu memenuhi kebutuhan dasar perekonomian keluarga.
c. KPM akan diberhentikan secara otomatis oleh sistem sebagai penerima manfaat PKH apabila dalam kartu keluarga KPM terdapat salah satu anggota keluarganya memiliki gaji UMR/UMP/UMK dan atau terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Pemkab Ajukan Anggaran ke Pemprov Jabar untuk Perbaikan Jalan di Haurpapak Surian
"Masyarakat dihimbau untuk senantiasa waspada, berfikir secara jernih dan tidak perlu mempercayai, adanya informasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab, yang mengancam akan menghentikan bantuan PKH kepada Keluarga Penerima Manfaat PKH, apabila tidak memilih Calon Legislatif atau Partai tertentu dalam Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pemilukada Tahun 2024," tandas Dr.Sugeng di akhir rilis nya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]