Lebih lanjut, kepala KSOPP menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan 2 kali GAKUM, dan untuk nantinya jika ada kapal yang belum memenuhi persyaratan dokumen dan kelayakan kapal serta tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK), pihak KSOPP akan memberikan tindakan tegas.
"Di pemeriksaan nanti, jika belum memenuhi dokumen dan kelayakan kapal serta SKK belum dimiliki, kapal akan dilarang berlayar," pungkas Rijaya Simarmata.
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
[Redaktur : Hadi Kurniawan]