Lebih lanjut, kepala KSOPP menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan 2 kali GAKUM, dan untuk nantinya jika ada kapal yang belum memenuhi persyaratan dokumen dan kelayakan kapal serta tidak memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK), pihak KSOPP akan memberikan tindakan tegas.
"Di pemeriksaan nanti, jika belum memenuhi dokumen dan kelayakan kapal serta SKK belum dimiliki, kapal akan dilarang berlayar," pungkas Rijaya Simarmata.
Baca Juga:
Pemkot Palembang Cairkan TPP untuk PPPK Angkatan 2023/2024 Awal Mei 2025
[Redaktur : Hadi Kurniawan]