WahanaNews-DanauToba | Polres Samosir berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku Narkotika dan satu orang diduga pelaku cabul. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti Narkotika dan Cabul.
"Kegiatan Press Release yang kita laksanakan hari ini terkait ada 2( dua) kasus Tindak Pidana yang berhasil dilakukan pengungkapan oleh Polres Samosir yaitu Tindak Pidana Narkotika dan Tindak pidana Perbuatan cabul," ucap Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H,S.I.K, M.H
Baca Juga:
Diduga Cabuli 8 Murid, Guru Ngaji di Tangsel Ditangkap Polisi
Lebih lanjut dalam keterangannya Kapolres Samosir menyampaikan untuk Narkotika berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/ A / 02 / II / 2023 SPKT. Satresnarkoba / Polres Samosir / Polda Sumatera Utara , tanggal 06 Februari 2023. Dimana kepada para pelaku dikenakan Pasal yang dipersangkakan, Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132, dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Yogie Hardiman, S.H,S.I.K, M.H menjelaskan para pelaku Narkotika diamankan di Simullop Kelurahan Siogung ogung, Kecamatan Panguruan, Kabupaten Samosir.
"Yang diamankan yakni AS als Agus, NAS als Anto, TFHL als Toni, RRS als Roy, JS als Jan, BGK als Pak Icha, S.JS als Sam," jelasnya.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Tak hanya itu masih ia menerangkan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 2,78 (dua koma tujuh delapan) Gram ,1 (Satu) linting tembakau bercampur diduga berisi narkotika jenis ganja sisa pemakaian,1 (Satu) Buah Hp Merk Samsung A20s , 1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y20 ,1 (Satu) Buah Hp Merk Y20, 1 (Satu) Buah Hp Merk Xiomi A9 ,1 (Satu) Bungkus Plastik putih berukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 2,78 (dua koma tujuh puluh delapan) Gram, 1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo Reno 5. 1 (Satu) Bungkus kertas nasi berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 18,7 (tujuh puluh delapan kma tujuh) Gram.
"Lalu 1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 204,74 (dua ratus empat koma tujuh puluh empat) Gram, 1 (Satu) Bungkus plastic putih trasnparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 184,92 (seratus delapan empat koma Sembilan puluh dua) Gram,1 (Satu) Buah Hp Merk Vivo Y21,1 (Satu) Bungkus plastic putih transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat Netto 32,96 (tiga puluh dua koma Sembilan puluh enam),1 (Satu) Buah Hp Merk Iphone 8," terangnya.
Kapolres Samosir juga menyampaikan akan Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak, dengan dasar Laporan Polisi Nomor. : LP / B - 137 / V / 2022 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Mei 2022, dimana kepada pelaku Pasal yang dipersangkakan,Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.