"Menurut keterangan JCT, sepeda motor yang dicuri kemudian dijual ke Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dengan harga Rp3.650.000,-. Kami sedang melakukan upaya untuk melacak temannya yang terlibat.
Kapolsek Balige juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap perkembangan dan diperkirakan ada lebih dari satu kasus pencurian yang terkait dengan jaringan pelaku ini.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah 200 Kg Limbah Besi Terkontaminasi Radioaktif Cs-173 di Serang
"Kami mencurigai bahwa JCT dan temannya telah melakukan beberapa tindakan pencurian sepeda motor di wilayah Balige dan sekitarnya. Tim penyidik sedang bekerja keras untuk mengungkap seluruh jaringan dan menuntut tanggung jawab hukum yang sepenuhnya kepada semua pelaku," jelasnya.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka, terutama di daerah yang ramai atau kurang terawasi.
"Pastikan selalu mengunci sepeda motor dengan kunci yang kuat dan jika memungkinkan, cobalah untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman dan terawat CCTV," pesan Libertius.
Baca Juga:
Eh, Salah Sasaran Mencuri: Dikira Toko Abangnya, AS Ditangkap Polisi Kota Depok
Sampai saat ini, pelaku JCT telah ditahan di ruang tahanan Polsek Balige dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian berjanji akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Toba.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]