WahanaNews-DanauToba | Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) menggelar Rapat Koordinasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko, dibuka secara langsung Plh. Sekda Hotraja Sitanggang, bertempat di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (22/6/2023)
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan rakor tersebut, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penananaman Modal Tia Wanodya Chandra Ayu, S.TP, MM, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Jainudin Abdi, S.Sos.Dari Kementerian Investasi/BKPM,Badan Koordinasi Penanaman Modal
Baca Juga:
Jelang Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, KPU Sibolga Gelar Rakor Persiapan
Kadis PMPTSP Pilippi Simarmata dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa rakor ini bertujuan sebagai wadah evaluasi bersama antara pimpinan perangkat daerah, tim teknis dan tim pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan pengawasan perizinan berbasis risiko sehingga meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perizinan berusaha, non berusaha dan non perizinan.
Bupati Samosir yang diwakili Plh. Sekda Hotraja Sitanggang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan perizinan sebagai garda terdepan dalam melayani investor, seyogianya dapat memberikan kenyamanan dan kepastian bagi investor.
Lebih lanjut Hotraja Sitanggang menambahkan bahwa kenyamanan tersebut didapatkan melalui pelayanan yang profesional dan kepastian waktu sesuai dengan standar pelayanan dan mekanisme, selain itu PTSP juga diharapkan menjadi lembaga pelayanan yang lebih efektif dan efisien yang secara langsung dapat memberikan kemudahan pelayanan sehingga meningkatkan iklim investasi yang kondusif yang pada akhirnya berdampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Sinergi Bupati Karo dan Desa di Rakor Dolat Rayat untuk Solusi Permasalahan Lokal
Hotraja juga menjelaskan bahwa mulai tahun ini, pengawasan perizinan berusaha juga dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA), sistem ini mempermudah pengurusan perizinan berusaha, karena dapat melakukan pendaftaran secara mandiri tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Untuk itu, menurutnya perlu adanya sinergitas antara organisasi perangkat daerah untuk melakukan pembinaan, pendampingan dan penyuluhan terhadap kewajiban usaha.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri pimpinan perangkat daerah, tim teknis dan tim teknis pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko Kab. Samosir. [Hk]