Bupati juga menyampaikan gambaran umum pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada APBD tahun 2025 sebagaimana yang telah disetujui.
Pendapatan darah disepakati sebesar Rp. 1.923.874.076.483, belanjan daerah Rp. 2.061.495.758.893,15 anggaran belanja tersebut terbagi pada kelompok belanja operasi, modal, tidak terduga dan transfer.
Baca Juga:
Pelaku Penggeledahan di Rumuh Leonardo Lumbantoruan di Laporkan Kuasa Hukum JTP-DENS ke Polres Tapanuli Utara
"Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp. 137.621.682.410,15," sebut Sukhairi.
Selisih kurang yang merupakan defisit anggaran kata Sukhairi, akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yaitu pemerimaan yang berasal dari komponen sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) sebesar Rp. 137.621.682.410,15 sehingga struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025 menjadi berimbang.
"Kami berharap setelah rancangan ini ditetapkan menjadi peraturan daerah dan di undangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan," ujarnya.
Baca Juga:
Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan Terima SK Perpanjangan PJ Bubati Paluta
Hadir dalam kesempatan tersebut, unsur Forkopimda, Sekda Madina Alamulhaq, Asisten, dan kepala OPD lingkungan Pemkab Madina.
[Redaktur: Tohap Simaremare]